WOW jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang dapet pelayanan gratis dari RS OMNI apakah ini ada hubungannya dengan kasus penahanan bu prita heheeh hu knows…smua bisa aja kan, yang jelas pemberian pelayanan gratis ke pejabat negara tanpa melalui asuransi kesehatan ASKES dan rumah sakit yang ditunjuk pemerintah bisa digolongkan melanggar kode etik kejaksaan. tidak hanya itu fasilitas tersebut bisa juga disebut gratifikasi
Gratifikasi Hal ini sesuai dengan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Bunyi pengumuman sebagai berikut :
‘DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH PEGAWAI KEJARI TANGERANG UNTUK MENGIKUTI MEDICAL CHECK UP DAN PAPSMEAR GRATIS!!!!!!!!!! DARI PETUGAS OMNI INTERNASIONAL HOSPITAL.
HARI : SENIN, 18 MEI 2009
PUKUL : 08.00 Wib s/d selesai
TEMPAT: AULA KEJAKSAAN NEGERI TANGERANG
DEMIKIAN UNTUK MENJADI CATATAN
semoga dengan bukti ini bu prita bisa segera bebas…
karena hari ini digelar pengadilan ke 2 kasus bu prita dan RS OMNI
agenda hari ini adalah eksepsi dari kubu bu prita…
ayo teman2 dukung terus bu prita………
sumber Detik.com
















Recent Comments