25
Jun
09

hakim batalkan dakwaan prita

akhirnya keadilan ditegakkan juga..

Jakarta – Majelis hakim mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita Mulyasari dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang kasus Prita pun otomatis dihentikan.

“Majelis hakim memutuskan satu, mengabulkan eksepsi penasihat hukum Prita Mulyasari. Kedua, mengabulkan permintaan penasihat hukum bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum. Ketiga, menetapkan biaya perkara dibebankan pada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.

Putusan itu disampaikan Karel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jl TM Taruna Pahlawan, Tangerang, Banten, Jawa Barat, Kamis (25/6/2009).

Alasannya semua dakwaan JPU tidak memenuhi syarat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

“Maka cukup alasan untuk menyatakan bahwa dakwaan batal demi hukum. Karena itu eksepsi penasihat hukum yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Tidak ada alasan memutuskan pidana terhadap terdakwa,” tegas Karel.

sumber : Detik.com

dukungan untuk bu prita


1 Response to “hakim batalkan dakwaan prita”


  1. 1 Yosaphat
    July 20, 2009 at 12:58 pm

    Maju buuu..


Leave a comment


Blog Stats

  • 11,044 hits

Top Clicks

  • None

free ms prita

June 2009
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Categories

RSS Viva News Technology

  • An error has occurred; the feed is probably down. Try again later.
Join My Community at MyBloglog!

Online Status

Dukung Gerakan Ini

Go Green Indonesia


Greenpeace

Join One Campaign

Pages