Punya penghasilan, tapi tidak punya NPWP? Apa kata dunia? Begitu slogan dari dirjen pajak akir2 ini
Ya, seharusnya memang begitu. Sbg individu atau badan yang sudah memenuhi ketentuan wajib pajak, harusnya punya malu jika tidak memiliki NPWP (nomor pokok pemegang pajak). ya iyalah masak ya iya donk, untuk fasilitas yang kita nikmati di negeri ini, nyaris seluruhnya dibangun dari pajak. Jadi, bila tidak mempunyai NPWP, sama artinya melalaikan kewajiban sbg WNI yg baik eheheh ok ok…piiiss….
apa si NPWP itu???
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dalam terminologi Pajak Penghasilan, seseorang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif ini wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ).
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, seseorang memenuhi syarat subjektif jika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Syarat objektif terpenuhi jika orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.
sumber : http://dudiwahyudi.com
heheehehe cukup jelas kan bungkus dah..
naah skr menginjak keuntungan punya NPWP sesuai judulnye
pastinya nie sbg identitas wajib pajak nah keuntunganx bwt negara jd lebi tertib administrasi perpajakanx makax sbg WNI yg baik urus donk!!!! NPWP membuat masyarakat tertib pajak sehingga keberlangsungan kehidupan bernegara semakin lancar. “Bila masyarakat sadar pajak, keuntungan yang dirasakan banyak sekali. Pembangunan bisa ditingkatkan, fasilitas-fasilitas umum dapat diperbaiki,
nah jelas kn temen2
yg diatas itu keuntungan bg negara nah lho…bg qt apaan dunk? tenang2 pastinya ada lah
1. mereka yang sudah mengantongi NPWP akan bebas fiskal jika bepergian ke luar negeri. Tinggal menunjukkan NPWP di loket pembayaran fiskal, baik di bandara maupun pelabuhan internasional. Setelah itu, pemilik NPWP bisa melenggang tanpa harus membayar sepeser pun.siiip daah..
2. Keuntungan lain memiliki NPWP, pajak yang dikenakan jauh lebih rendah daripada yang tidak ber-NPWP. Mereka yang belum beridentitas wajib pajak harus membayar pajak 20 persen lebih tinggi.
3. Bila wajib pajak telah berkeluarga, istri boleh menggunakan NPWP milik suami. Anak di bawah umur 21 tahun juga boleh memakai NPWP bapaknya supaya bebas fiskal. Pembebasan fiskal tersebut sudah pasti terasa seperti angin surga, terutama bagi mereka yang kerap bepergian ke luar negeri. Sebab, dengan begitu, biaya perjalanan menjadi semakin murah. Tarif pembebasan fiskal bagi pemegang NPWP tersebut efektif diberlakukan mulai awal tahun depan.
Nah, dengan segala fungsi dan keuntungan, tidak ada alasan untuk tidak memiliki NPWP. Apalagi, cara mengurus NPWP begitu mudah. “Tinggal datang ke kantor pelayanan pajak, menyerahkan fotokopi KTP, NPWP sudah ada di tangan
aq sudah mengurus kemarin dan skr uda punya deh heheehehe
jadi pas ngalamar anak orank ga kluar da tu kata2 sadis
Kamu punya NPWP..,”ngga” sama negara aja kamu pelit apa lagi sama anakku apa kata dunia…
wkwkwkw :)) 😀
Warga Bijak Taat Pajak
dari berbagai sumber…..
Recent Comments